PR Metro Lampung News-- BSU untuk guru honorer dan non PNS dijadwalkan bakal cair pada bulan September 2021. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah menjelaskan syarat pendaftaraan atau pengajuan Bantuan Subsidi Upah buat para guru, dosen non PNS/SN, dan tenaga kependidikan (tendik).
"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan memperoleh lagi BSU pada bulan Semptember mendatang," kata Nadiem sebagaimana dikutip metrolampungnews.com dari informasi peresmian lanjutan bantuan kuota internet serta UKT, 22 Agustus 2021.
Besaran dana bantuan mencapai Rp1,8 juta buat satu calon penerima yang memenuhi syarat pendaftaraan di website resmi Kemdikbud info.gtk.kemdikbud.go.id.
Info.gtk.kemdikbud.go.id merupakan halaman informasi validasi data guru yang berfungsi untuk menolong guru menampilkan data dari sekolah, kesalahan data, proses pemeriksaan melalui aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing.
Pemerintah sudah mempersiapkan Rp3,7 triliun untuk nantinya disalurkan dalam bentuk Bantuan Subsidih Upah buat guru serta non PNS yang terdampak pandemi covid-19.
Bagi guru honerer, non PNS, serta tenaga pendidikan yang berniat mengajukan diri supaya mendapatkan bantuan ini.
Silahkan simak artikel ini terakit syarat daftar atau pengajuan Bantuan Subsidi Upah BSU untuk guru honerer, non PNS, serta tenaga pendidikan.
Kepada guru honorer serta guru non PNS, berikut ini syarat untuk jadi penerima BSU Rp1,8 juta, antara lain: