10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
11. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600 ribu per bulan.
13. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
14. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.
Demikian 14 kriteria warga miskin ketentuan dari BPS, dan penuhi 9 kriteria diantaranya agar bisa menjadi penerima dana BLT Dana Desa.***