Penuhi 9 Kriteria dari 14 Daftar Warga Miskin BPS Agar Mendapatkan BLT Dana Desa

- 17 Agustus 2021, 12:11 WIB
Penuhi 9 Kriteria ini agar bisa mendapatkan BLT Dana Desa
Penuhi 9 Kriteria ini agar bisa mendapatkan BLT Dana Desa /website Kemendesa.go.id/

PR Metro Lampung News-- Bagaimana cara mendapatkan BLT Dana Desa ? Harus tahu ya kriteria 14 daftar miskin menurut BPS berikut ini.

BLT Dana desa ini tentu saja sangat dinantikan oleh keluarga penerima manfaat.

Namun hingga saat ini, pencairan BLT Dana Desa masih ada yang belum cair, seperti di Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT M. Fachri dilansir dari Antara, 17 Agustus 2021.

Sebenarnya sudah ada arahan dari pemerintah dalam Surat Edaran Bersama Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelaksanaan Penyaluran BLT Dana Desa.

 

Baca Juga: Tanpa Ribet Bisa Cek Lewat Whatsapp di Nomor Ini, Untuk Mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta

Syarat penerima BLT Dana Desa adalah harus tergolong dalam kriteria warga miskin.

Untuk kriteria warga miskin dalam mendapatkan dana BLT Dana Desa harus mencapai 9 dari 14 kriteria miskin dari pihak BPS.

Berikut 14 kriteria warga miskin dari BPS:

1. Rumah penerima BLT Dana Desa luas lantai bangunannya kurang dari 8 meter persegi per orang.

2. Syarat penerima bantuan BLT Dana Desa tempat tinggal lantainya terbuat dari tanah atau bambu dan kayu murahan.

3. Kemudian syarat ketiga dinding tempat tinggal penerima bantuan ini harus terbuat dari bambu rumbia atau kayu berkualitas rendah serta temboknya tidak diplester.

4. Syarat selanjutnya adalah tidak memiliki sama sekali fasilitas buang air besar dalam satu rumah.

5. Sumber untuk penerangan di dalam rumah penerima tidak menggunakan listrik sama sekali.

6. Penerima bantuan menggunakan air minum yang berasal dari sumur atau mata air yang tidak terlindung serta air sungai dan air penampungan hujan.

7. Penerima bantuan menggunakan bahan bakar untuk memasak sehari-hari menggunakan kayu bakar dan arang atau menggunakan minyak tanah.

8. Dalam datu minggu sekali hanya mengkonsumsi daging atau susu atau ayam.

9. Pendidikan tamatan kepala keluarga tertinggi Sekolah Dasar (SD).

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.

11. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

12.  Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600 ribu per bulan.

13.  Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

14.  Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.

Demikian 14 kriteria warga miskin ketentuan dari BPS, dan penuhi 9 kriteria diantaranya agar bisa menjadi penerima dana BLT Dana Desa.***

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x