PR Metro Lampung News--Bagi calon penerima bantuan KJP Plus, berikut 4 syarat dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran bantuan KJP Plus.
Keempat dokumen ini harus sudah disiapkan oleh masyarakat yang hendak mengajukan diri sebagai penerima bantuan KJP Plus.
Bantuan KJP Plus berlaku bagi masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: WAJIB DITAATI!Ini 5 Larangan bagi Penerima Bantuan KJP Plus
Dan, bantuan ini diberikan kepada warga DKI Jakarta yang masuk dalam kategori masyararakat prasejahtera.
Pemahaman tentang 4 syarat dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran bantuan KJP Plus ini menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga DKI yang hendak mendaftar bantuan KJP Plus.
Berikut 4 syarat dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran bantuan KJP Plus;
Baca Juga: LENGKAP!Ini Besaran Terbaru Bantuan KJP Plus Tiap Jenjang Pendidikan Berlaku Mei 2024
Surat Permohonan Kepada Gubernur. Surat ini bisa diminta di sekolah tempat calon penerima bantuan bersekolah.