Baca Juga: Apakah Bisa Menyebrang Kapal Bakauheni Merak Mudik Lebaran 2021, Cek Info Terbarunya
5. Foto Pendaftar ukuran 4*6
6. Lalu, setelah syarat tersebut lengkap, silahkan daftarkan usaha Anda ke Dinas Koprasi dan UMK wilayah setempat.
Nah setelah itu untuk cara cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM 2021bantuan senilai Rp1,2 juta caranya sebagai berikut:
1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP
3. Masukan kode verifikasi
4. Klik proses Inquiry
5. Kemudian akan terlihat pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM UMKM 2021 atau tidak.