PR Metro Lampung News-- Apakah usaha anda sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha? Jika usaha baru pastinya belum mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha ya.
Padahal untuk mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha cukup mudah dan bisa cetak di rumah.
Apalagi sekarang bisa diproses secara daring.
Jadi gimana caranya? Simak cara mendapatkan NIB, Nomor Induk Berusaha agar mendapat bantuan UMKM, caranya mudah dan bisa cetak di rumah.
Baca Juga: Ivan Gunawan Akui Ayu Ting Ting Wanita yang Selalu Ada Dihatinya, Bakal Menikahinya?
Di Indonesia sekarang ada online single submissiin atau OSS.
Apa itu OSS? OSS adalah aplikasi bagi pengusaha untuk mempermudah izin usahanya.
Jadi Anda tidak perlu datang ke kantor pemerintahan, cukup input data anda di OSS.
Lalu masukkan data perusahaan, alamat, jenis usaha, lalu bisa print dan cetak di rumah sendiri.