Cara Membuat Perizinan UMKM Online Terbaru 2021

- 1 Maret 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi cara membuat perizinan UMKM secara online terbaru 2021
Ilustrasi cara membuat perizinan UMKM secara online terbaru 2021 /Pixabay/Free-Photos

 

PR Metro Lampung News-- Legalitas sebuah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat penting dimiliki oleh para pelaku UMKM. Selain untuk menjadi jaminan untuk kerjasama usaha, perizinan UMKM juga bisa digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan bantuan BLT UMKM. Nah, untuk cara membuat perizinan UMKM secara online terbaru 2021 berikut langkahnya.

Untuk cara membuat perizinan UMKM online ini pun terbilang mudah dan bisa dilakukan tanpa harus ke instansi terkait, cukup dilakukan dirumah saja.

Selain itu, proses pengajuan izinnya pun terbilang cepat dan bisa langsung digunakan sebagai legalitas bari para pelaku UMKM, termasuk sebagai syarat pelengkap untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM.

Baca Juga: Waspada Beredar Pesan Situs Palsu, Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka

Proses pengajuan perizinannya dimulai dengan mengakses situs berikut.

Baca proses pengajuan izin melalui situs itu.

Tahap berikutnya adalah login di OSSv1.1 dengan mengakses situs https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang sudah dimiliki.

Klik perizinan usaha, pilih perseorangan setelah itu pilih Pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) perseorangan mikro atau pilih NIB perseorangan kecil.

Pada formulir data profil isi data yang sesuai usaha pilih simpan dan lanjutkan.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah