7 Langkah Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Total Dapat Rp6 Juta PKH Januari 2021

- 12 Januari 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi hanya 7 langkah cara daftar BLT ibu hamil dan balita PKH total dapat Rp6 juta
Ilustrasi hanya 7 langkah cara daftar BLT ibu hamil dan balita PKH total dapat Rp6 juta /Pixabay/timkraaijvanger/

a. Ibu hamil harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.

b. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan yaitu pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

c. Syarat balita harus berusia 0-6 tahun. 

Baca Juga: Cek 4 Syarat Dapat BLT Ibu Hamil Rp6 Juta Tahun 2021 Buat yang Ingin Daftar Bagi Penerima PKH

2. Ibu hamil dan balita mendaftarkan diri melalui aparat desa yakni RT/RW atau Kantor Kelurahan setempat. 

3. Pihak aparat desa/kelurahan akan memberikan arahan lanjutan teknis pendaftaran BLT ibu hamil dan balita PKH. 

4. Ibu hamil dan balita membawa dokumen pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kemensos. 

5. Data atau dokumen yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

6. Data atau dokumen akan diverifikasi. Apabila berhasil diverifikasi, maka akan dibuatkan rekening bank, dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

7. KKS itulah yang bisa dipakai oleh Ibu hamil dan balita untuk mencairkan BLT ibu hamil dan balita total Rp6 juta di E-warong atau ATM yang sudah ditentukan. 

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x