2. BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta).
3. BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan setiap dua bulan sekali, artinya dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Menkop Teten Insyallah Dilanjutkan Banpres Produktif 2021
Tambahan informasi, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 hingga kini masih berlangsung. Diperkirakan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 akan selesai pada akhir bulan Desember 2020.
Demikian informasi cara data BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 pada 2021 mendatang. Tinggal menunggu kabar berlanjutnya program BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 secara resmi, tidak ada salahnya mempersiapkan dari sekarang. ***