3. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN
Baca Juga: Info Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 pada 2021 Begini Penjelasan Resmi Menaker Ida
5. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif
6. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
7. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran BPJS sampai dengan bulan Juni 2020
Syrat kriteria tersebut telah ditetapkan oleh pihak Kemnaker. Sehingga, bagi masyarakat atau karyawan yang tidak memenuhi maka disarankan mengurus bantuan dari kementerian lain, misalnya bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan lainnya.
Baca Juga: Terbaru Jadwal Pencairan BLT Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Segera Cair Kata Menaker Ida
Adapun mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi yang sudah terdaftar adalah sebagai berikut.
1. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.