Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 23 Desember 2020, 06:44 WIB
Info Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 dari Menaker Ida
Info Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 dari Menaker Ida /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

“Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” tambah Menaker.

Apabila Kemnaker akan kembali menyalurkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, para pekerja harap memenuhi persyaratan berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, dan pastikan data pekerja sudah diajukan oleh pihak pemberi kerja ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi kerja diharapkan untuk memberi data pekerja yang sebenarnya, supaya pemberi kerja tidak dikenakan sanksi oleh Kemnaker, dan dana yang sudah diterima oleh pekerja tidak di kembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Budidaya Jahe Dalam Karung Diklaim Menghasilkan Benih Sehat

Berikut persyaratan bagi penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, diantaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.*** (Ratna Padya Rohani/Fix Indonesia) 

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah