Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 23 Desember 2020, 06:44 WIB
Info Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 dari Menaker Ida
Info Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 dari Menaker Ida /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

PR Metro Lampung News-- Penyaluran Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19.

Target penerima dari penyaluran Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 sebanyak 12,4 juta pekerja. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp600 ribu yang disalurkan selama 4 kali dalam 2 termin.

Penyaluran Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 kepada 12,26 juta pekerja (98,86 persen) dengan anggaran Rp14,71 triliun. Sementara, penyaluran Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 kepada 11,04 juta pekerja (89 persen).

Baca Juga: Simak 6 Manfaat Teh Jahe Beserta Cara Mudah Membuatnya!

Untuk sisanya, akan kembali disalurkan oleh Kemnaker setelah semua proses pengecekan data di pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai. Kemnaker berharap dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh semua penerima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah menjawab pertanyaan mengenai penyaluran Subsidi Gaji Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan yang diperpanjang hingga tahun 2021 dilansir melalui Fix Indonesia dalam artikel "Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga Tahun 2021? Cek Faktanya di Sini'

Ia berharap teman-teman pekerja bisa sabar karena jangka waktu penyaluran itu hingga akhir Desember.

"Jadi ada beberapa waktu sampai akhir Desember, Teman-teman pekerja yang belum terima untuk termin kedua mohon bersabar, ini dalam proses penyaluran,” kata Menaker.

Mengenai penyaluran Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, Menaker Ida akan mendiskusikannya dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x