KTP Tidak Terdaftar sebagai Penerima BPUM BLT UMKM 2021, Ini Solusinya

7 April 2021, 08:19 WIB
ILUSTRASI: Tanda lolos BPUM 2021. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

PR Metro Lampung News-- Pemerintah memperpanjang Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sejumlah Rp1,2 juta di tahun 2021 ini. Bagaimana jika KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM ya? Simak solusinya berikut.

Salah satu bank penyalur yakni BRI memberikan kemudahan informasi, apakah Anda termasuk terdaftar sebagian penerima BPUM atau BLT UMKM atau tidak bisa dicek pada laman eform.bri.co.id/bpum.

Ikuti cara cek apakah Anda termasuk terdaftar sebagian penerima BPUM atau BLT UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Soal dan Jawaban BDR TV Edukasi TVRI Kelas 6 Hari Ini Rabu 7 April 2021 Episode 65 Tentang Keragaman Budaya

1. Klik laman eform.bri.co.id/bpum

Silahkan untuk klik laman tersebut. 

2. Masukan nomor KTP

Lalu masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

3. Klik proses Inquiry

Lalu klik proses Inquiry

Jika Anda berhasil mendapat pesan "nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ***** dengan nomor rekening ****. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat, membawa KTP.

Baca Juga: Manfaat Lidah Buaya Serta Cara Pengolahan untuk Dikonsumsi

Nah kalau dapat notifikasi seperti ini, Anda bisa menunggu pesan SMS selanjutnya yang memberitahukan pada hari apa dan tanggal berapa bisa pencairan ke bank penyalur bantuan.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Kalau pada hari tertentu mendapat undangan verifikasi silakan Anda ke bank penyalur misalnya BRI. Nah pencairan uang sejumlah Rp1,2 juta bisa dilakukan pada hari itu juga.

Baca Juga: Cara Mendapatkan NIB Nomor Induk Berusaha Agar Mendapat Bantuan UMKM, Bisa Cetak di Rumah

Namun jika Anda tidak juga mendapat pesan tersebut bisa langsung mendatangi Bank BRI terdekat, untuk meminta arahan.

Nah, bagaimana jika setelah mengecek data laman eform.bri.co.id/bpum, lalu tertulis informasi nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.

Ketika Anda mengecek, bahwa NIK atau nomor
eKTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, dengan nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM ataumatau BLT UMKM, Anda jangan panik dulu.

Baca Juga: Profil Biodata Sisca Kohl dan Aliyyah yang Viral di Tiktok Crazy Rich

Pertama Anda memang tidak berhak mendapat BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

Kedua, data Anda di desa atau Dinas Koperasi UMKM belum diupload atau update.

Sehingga data tidak akan keluar meski sudah dicek berkali-kali.

Solusinya Anda bisa mengajukan kembali ke Dinas Koperasi dan UMKM wilayah setempat ya. 

Demikian informasi solusi jika KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. Semoga bermanfaat. Tetap optimis, semoga Anda bisa segera menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM ya. ***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler