Pengikatan Gagal Kode Undangan Tidak Berlaku di Snack Video Begini Cara Mengatasinya

- 2 Maret 2021, 11:58 WIB
Info pengikatan kode undangan tidak berlaku pada Snack Video cara mengatasi
Info pengikatan kode undangan tidak berlaku pada Snack Video cara mengatasi /PRMN Metro Lampung/ Rahmi Dwi Alyani/

Baca Juga: Cara Mengatasi Koin Snack Video +1 dan Tidak Bisa Check In Acara Terlalau Ramai

Nah teman teman pengikatan gagal kode undangan tidak berlaku pada Snack Video begini cara mengatasinya.

1. pertama kita harus pahami dulu bahwa kode undangan Snack Video milikmu alias kamu sebagai pengguna baru jangan lupa dalam maksimal 7 hari setelah akun Snack Video pertama kali diaktifkan kalian perlu menautkan kode undangan kalian dengan milik teman kamu.

Maksudnya teman teman agar tidak muncul pengikatan gagal kode undangan tidak berlaku pada Snack Video.

Kamu harus membagikan kode undangan Snack Video kalian kepada teman teman kamu bisa melalui whatsapp maupun aplikasi facebook sebelum 7 hari terhitung mulai dari pertama kali kamu mengaktifkan akun Snack Video.

Kemudian teman kamu yang kamu bagikan kode undangan milikmu harus secepatnya menerima tautan kode milik kamu atau memasukkan kode undangan milik kamu sebelum masa 7 hari jangan sampai lewat 7 hari.

Baca Juga: Kenapa Koin di Snack Video Tidak Berubah ke Rupiah ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kalau lewat 7 hari maka akan muncul pengikatan gagal kode undangan tidak berlaku pada Snack Video alias akan kadaluarsa setelah 7 hari terhitung dari hari pertama kalian mengaktifkan kode undangan.

Karena hanya dengan saling menautkan kode undangan satu sama lain maka kalian akan memperoleh uang Rp6.750 dari Snack Video.

2. Selanjutnya teman teman pengikatan gagal kode undangan tidak berlaku pada Snack Video begini cara mengatasinya yaitu teman yang kamu undang melalui kode undangan milikmu ternyata sudah pernah mengunduh dan bermain apliaksi Snack Video sebelum event yang sekarang ini sedang berlangsung.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah