Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Onlline dengan Mudah

- 18 Desember 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi cara membuat akta kelahiran secara online di Disdukcapil Bandarlampung, Semarang, Surabaya, Jepara. Serta syarat membuat akta kelahiran dewasa dan lahir
Ilustrasi cara membuat akta kelahiran secara online di Disdukcapil Bandarlampung, Semarang, Surabaya, Jepara. Serta syarat membuat akta kelahiran dewasa dan lahir /Pixabay/Free-Photos

PR Metro Lampung News-- Cara membuat akta kelahiran secara online dapat dilakukan di berbagai daerah yang telah tersedia seperti Bandarlampung, Semarang, Surabaya, Jepara, Palembang, Jambi, Medan, Makassar dan lainnya. Selain itu ada tentu syarat membuat akta kelahiran, baik bagi yang baru lahir atau sudah yang dewasa.

Nah untuk cara dan syarat membuat akta kelahiran secara online itu tentu mempermudah masyarakat. Tujuan untuk bikin permohonan akta kelahiran supaya surat itu dapat digunakan berbagai hal.

Kini segala hal busa diakses secara online, termasuk salah satunya yaitu pembuatan akta kelahiran. Dulu pembuatan akta kelahiran masih susah karena perlu datang ke kantor kependudukan untuk membuatnya.

Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur Keranjang Belanja di Whatsapp Bussiness

Belum lagi kalau memang sedang banyak yang membuat akta kelahiran ataupun urusan kependudukan lainnya. Maka perlu antre cukup lama.

Sistem pembuatan akta kelahiran yang diurus secara manual juga banyak membuat maraknya calo untuk mengurus persyaratannya. Hal ini tentunya akan sangat merugikan.

Namun sekarang pembuatan akta kelahiran sudah bisa diurus dari rumah dengan secara online. Jadi tidak perlu bolak–balik ke kantor kependudukan.

Baca Juga: Cara Mengatasi Laptop yang Hang Tidak Bisa Bergerak dan Dimatikan

Berikut adalah cara membuat akta kelahiran secara onlline dengan mudah:

1. Membuka Situs Web Disdukcapil

Langkah pertama adalah dengan membuka situs web Disdukcapil masing-masing daerah.
Selain menggunakan situs web juga bisa mendownload aplikasi Disdukcapil di playstore dan appstore.

Kemudian daftarkan pengguna dengan menggunakan NIK kepala keluarga dan nomor (HP) yang digunakan. Selanjutnya akan mendapatkan validasi berupa angka yang harus diverifikasikan melalui website atau aplikasi.

2. Mendaftar

Langkah kedua adalah dengan mendaftarkan akun tersebut untuk pembuatan akta kelahiran. Nantinya, akan diminta untuk megisi data diri dan beberapa informasi lainnya di dalam form.

Jika pendaftaran berhasil kemudian akan mendapatkan verifikasi akun lewat email.

3. Membuat permohonan

Sebelum membuat surat akta kelahiran perlu membuat surat permohonan sebelum nantinya akta kelahiranmu bisa diproses secara online.

Nah beberapa syarat membuat akta kelahiran yang perlu urus:

a. menyiapkan surat keterangan kelahiran.
Surat keterangan kelahiran biasanya dapat dari rumah sakit tempat di mana seseorang di lahirkan. Biasanya akan ada surat untuk rekam medis bayi yang dilahirkan sebagai identitas.

Selain dari rumah sakit juga bisa mendapatkannya melalui bidan atau penanggung jawab medis yang membantu proses lahiran atau membawa SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak).

b. Setelah itu perlu juga untuk menyiapkan buku nikah dari orangtua.

c. Kartu Keluarga (KK) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua.

Semua persayaratan akta kelahiran harus di atas disiapkan. Kemudian discan untuk surel ke email Disdukcapil.

4. Mendownload akta kelahiran
Jika segala tahap telah dilakukan maka akan mendapatkan sebuah alamat link untuk dapat mendownload file PDF dari akta kelahiran milikmu. Alamat link ini akan diberikan berikut PIN untuk membukanya.

Jika sudah tinggal mendownload dan akta kelahiranmu sudah siap untuk dicetak.

Nah itulah tadi proses pembuatan akta kelahiran secara online. Memang belum setiap daerah atau kota bisa melakukan proses pencetakan akta kelahiran secara online. Tapi untuk saat ini sudah cukup banyak kota yang bisa melaksanakannya, bisa mengeceknya di dukcapilmu masing masing.

Baca Juga: Cara Download Windows 10 Original Gratis Full Version 64 Bit

Demikian penjelasan cara membuat akta kelahiran secara online dapat dilakukan di berbagai daerah yang telah tersedia seperti Bandarlampung, Semarang, Surabaya, Jepara, Palembang, Jambi, Medan, Makassar dan lainnya. Serta penjelasan syarat membuat akta kelahiran, baik bagi yang baru lahir atau sudah yang dewasa.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Disdukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x