Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Onlline dengan Mudah

- 18 Desember 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi cara membuat akta kelahiran secara online di Disdukcapil Bandarlampung, Semarang, Surabaya, Jepara. Serta syarat membuat akta kelahiran dewasa dan lahir
Ilustrasi cara membuat akta kelahiran secara online di Disdukcapil Bandarlampung, Semarang, Surabaya, Jepara. Serta syarat membuat akta kelahiran dewasa dan lahir /Pixabay/Free-Photos

Selain dari rumah sakit juga bisa mendapatkannya melalui bidan atau penanggung jawab medis yang membantu proses lahiran atau membawa SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak).

b. Setelah itu perlu juga untuk menyiapkan buku nikah dari orangtua.

c. Kartu Keluarga (KK) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua.

Semua persayaratan akta kelahiran harus di atas disiapkan. Kemudian discan untuk surel ke email Disdukcapil.

4. Mendownload akta kelahiran
Jika segala tahap telah dilakukan maka akan mendapatkan sebuah alamat link untuk dapat mendownload file PDF dari akta kelahiran milikmu. Alamat link ini akan diberikan berikut PIN untuk membukanya.

Jika sudah tinggal mendownload dan akta kelahiranmu sudah siap untuk dicetak.

Nah itulah tadi proses pembuatan akta kelahiran secara online. Memang belum setiap daerah atau kota bisa melakukan proses pencetakan akta kelahiran secara online. Tapi untuk saat ini sudah cukup banyak kota yang bisa melaksanakannya, bisa mengeceknya di dukcapilmu masing masing.

Baca Juga: Cara Download Windows 10 Original Gratis Full Version 64 Bit

Demikian penjelasan cara membuat akta kelahiran secara online dapat dilakukan di berbagai daerah yang telah tersedia seperti Bandarlampung, Semarang, Surabaya, Jepara, Palembang, Jambi, Medan, Makassar dan lainnya. Serta penjelasan syarat membuat akta kelahiran, baik bagi yang baru lahir atau sudah yang dewasa.***

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Disdukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x