Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Onlline dengan Mudah

- 18 Desember 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi cara membuat akta kelahiran secara online di Disdukcapil Bandarlampung, Semarang, Surabaya, Jepara. Serta syarat membuat akta kelahiran dewasa dan lahir
Ilustrasi cara membuat akta kelahiran secara online di Disdukcapil Bandarlampung, Semarang, Surabaya, Jepara. Serta syarat membuat akta kelahiran dewasa dan lahir /Pixabay/Free-Photos

1. Membuka Situs Web Disdukcapil

Langkah pertama adalah dengan membuka situs web Disdukcapil masing-masing daerah.
Selain menggunakan situs web juga bisa mendownload aplikasi Disdukcapil di playstore dan appstore.

Kemudian daftarkan pengguna dengan menggunakan NIK kepala keluarga dan nomor (HP) yang digunakan. Selanjutnya akan mendapatkan validasi berupa angka yang harus diverifikasikan melalui website atau aplikasi.

2. Mendaftar

Langkah kedua adalah dengan mendaftarkan akun tersebut untuk pembuatan akta kelahiran. Nantinya, akan diminta untuk megisi data diri dan beberapa informasi lainnya di dalam form.

Jika pendaftaran berhasil kemudian akan mendapatkan verifikasi akun lewat email.

3. Membuat permohonan

Sebelum membuat surat akta kelahiran perlu membuat surat permohonan sebelum nantinya akta kelahiranmu bisa diproses secara online.

Nah beberapa syarat membuat akta kelahiran yang perlu urus:

a. menyiapkan surat keterangan kelahiran.
Surat keterangan kelahiran biasanya dapat dari rumah sakit tempat di mana seseorang di lahirkan. Biasanya akan ada surat untuk rekam medis bayi yang dilahirkan sebagai identitas.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Disdukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x