Syarat, Kriteria, Cara Daftar Bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT Kemendikbud 2021 bagi Mahasiswa Terdampak Covid

- 5 Agustus 2021, 10:55 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang membutuhkan serta mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang membutuhkan serta mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. /akun Instagram @nadiemmakarim/

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT juga diminta untuk segera melaporkan diri pada laman resmi lapor.go.id, kemudian Kemendikbud langsung memberikan advokasi untuk mahasiswa yang dinyatakan layak mendapatkan program bantuan UKT.

Pada sebelumnya, Kemendikbud telah menyalurkan bantuan sebesar Rp745 miliar untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 melalui program bantuan UKT pada tahun 2021.

Program bantuan ini telah diberikan sesuai dengan anggaran dana dari besaran UKT mahasiswa tersebut dengan maksimal mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta.

Jikalau UKT lebih besar dari dana Rp2,4 juta maka selisih dari UKT tersebut kemudian akan menjadi tanggungan oleh perguruan tinggi sesuai dengan tingkatan kondisi mahasiswa yang dikategorikan layak menerima program bantuan UKT tersebut.

Sekian informasi syarat, kriteria dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal UKT Kemendikbud 2021 bagi mahasiswa terdampak covid.***

 

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah