Syarat, Kriteria, Cara Daftar Bantuan Uang Kuliah Tunggal UKT Kemendikbud 2021 bagi Mahasiswa Terdampak Covid

- 5 Agustus 2021, 10:55 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang membutuhkan serta mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang membutuhkan serta mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. /akun Instagram @nadiemmakarim/

PR Metro Lampung News-- Simak syarat, kriteria dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal UKT Kemendikbud 2021 bagi mahasiswa terdampak covid.

Info ini sesuai dengan arahan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari Kemendikbud kepada mahasiswa yang membutuhkan serta mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Nadiem mengatakan dalam video di kanal Youtube Kemendikbud dikutip 5 Agustus 2021 bahwa bantuan UKT ini harus diwajibkan diberi sampai dengan 100 persen bagi penerima bantuan UKT mahasiswa.

Serta memastikan agar mahasiswa tidak ada yang sampai putus kuliah karena tidak membayar UKT.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Beasiswa Anak Pedagang Kecil Terdampak PPKM SMP SMA Mahasiswa bit.ly bantuananakpedagang

Inilah sayarat dan kriteria mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT Kemendikbud 2021 yaitu mahasiswa aktif, lalu bukan dari penerima program bantuan Bidik Misi,dan kondisi keuangannya membutuhkan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

Cermati beberapa syarat serta tahapan untuk pendataan penerima bantuan UKT berikut ini.

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT ini agar mendaftarkan terlebih dahulu kepada pimpinan perguruan tinggi kemudian pemimpinan perguruan tinggi tersebut akan mengajukan pada penerima bantuan UKT melalui Kemendikbud.

Program bantuan UKT ini akan disalurkan langsung kepada perguruan tinggi.

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT juga diminta untuk segera melaporkan diri pada laman resmi lapor.go.id, kemudian Kemendikbud langsung memberikan advokasi untuk mahasiswa yang dinyatakan layak mendapatkan program bantuan UKT.

Pada sebelumnya, Kemendikbud telah menyalurkan bantuan sebesar Rp745 miliar untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 melalui program bantuan UKT pada tahun 2021.

Program bantuan ini telah diberikan sesuai dengan anggaran dana dari besaran UKT mahasiswa tersebut dengan maksimal mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta.

Jikalau UKT lebih besar dari dana Rp2,4 juta maka selisih dari UKT tersebut kemudian akan menjadi tanggungan oleh perguruan tinggi sesuai dengan tingkatan kondisi mahasiswa yang dikategorikan layak menerima program bantuan UKT tersebut.

Sekian informasi syarat, kriteria dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal UKT Kemendikbud 2021 bagi mahasiswa terdampak covid.***

 

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah