PR Metro Lampung News-- Simak syarat, kriteria dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal UKT Kemendikbud 2021 bagi mahasiswa terdampak covid.
Info ini sesuai dengan arahan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari Kemendikbud kepada mahasiswa yang membutuhkan serta mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Nadiem mengatakan dalam video di kanal Youtube Kemendikbud dikutip 5 Agustus 2021 bahwa bantuan UKT ini harus diwajibkan diberi sampai dengan 100 persen bagi penerima bantuan UKT mahasiswa.
Serta memastikan agar mahasiswa tidak ada yang sampai putus kuliah karena tidak membayar UKT.
Inilah sayarat dan kriteria mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT Kemendikbud 2021 yaitu mahasiswa aktif, lalu bukan dari penerima program bantuan Bidik Misi,dan kondisi keuangannya membutuhkan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
Cermati beberapa syarat serta tahapan untuk pendataan penerima bantuan UKT berikut ini.
Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT ini agar mendaftarkan terlebih dahulu kepada pimpinan perguruan tinggi kemudian pemimpinan perguruan tinggi tersebut akan mengajukan pada penerima bantuan UKT melalui Kemendikbud.
Program bantuan UKT ini akan disalurkan langsung kepada perguruan tinggi.