Selain itu, ketentuan yang harus diperhatikan dalam PPDB Jalur Zonasi 2021 ini adalah sebagai berikut:
SD memiliki kuota 75 persen dari daya tampung, atau hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
Sedangkan jenjang SMP dan SMA, masing-masing memiliki kuota 50 persen dari daya tampung, atau hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Tiap calon peserta didik baru juga harus terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.
Itulah ketentuan penting PPDB Jakarta jalur zonasi 2021 yang penting diperhatikan, untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi akun Instagram @officialppdbdki atau website ppdb.jakarta.go.id.***