PPDB Jakarta Dibuka Hari Ini Perhatikan Ketentuan Penting PPDB Jalur Zonasi 2021 bagi Calon Peserta Didik Baru

- 21 Juni 2021, 13:35 WIB
PPDB Jakarta Jalur Zonasi 2021 dibuka hari ini, Senin, 21 Juni 2021.
PPDB Jakarta Jalur Zonasi 2021 dibuka hari ini, Senin, 21 Juni 2021. /Tangkap Layar/Instagram @disdikdki

 

PR Metro Lampung News— Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi di Jakarta mulai dibuka hari ini, Senin, 21 Juni 2021.

Jalur zonasi ini diperuntukan bagi calon siswa jenjang Sekoah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas akan dibuka mulai tanggal 28 Juni 2021.

Melalui akun resmi Instagramnya, Dinas Pendidikan Jakarta atau Disdik Jakarta menjelaskan bahwa zona merupakan pengelompokkan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.

Jalur pendaftaran PPDB ini diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga: Info Kapan Jalur Afirmasi KJP Plus Tanggal Berapa dan Kenapa Siswa Tidak Bisa Mendaftar PPDB DKI Jakarta Onlin

Beberapa hal itu seperti sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Dengan penetapan wilayah dan seleksi jalur zonasi DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Peruntukkan jalur zonasi untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditelah ditetapkan oleh Pemda.

2. Untuk jenjang SD atau sekolah dasar, kelurahan domisili calon peserta didik baru sama dengan kelurahan sekolah atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

3. Untuk jenjang SMP dan SMA, terdapat tiga prioritas, yaitu :

· Prioritas pertama adalah RT domisili calon peserta didik baru sama dengan RT lokasi sekolah berada.

· Prioritas kedua adalah RT domisili calon peserta didik baru bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.

· Prioritas ketiga adalah kelurahan domisili calon peserta didik baru sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Jika Calon Peserta Didik Baru telah melebihi daya tampung, maka seleksi akan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Usia dari yang tertua ke yang termuda.

2. Urutan pilih sekolah.

3. Waktu mendaftar.

Dalam unggahan akun Instagram @disdikdki, Dinas Pendidikan Jakarta juga memberikan contoh peta zonasi ini.

Selain itu, ketentuan yang harus diperhatikan dalam PPDB Jalur Zonasi 2021 ini adalah sebagai berikut:

SD memiliki kuota 75 persen dari daya tampung, atau hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.

Sedangkan jenjang SMP dan SMA, masing-masing memiliki kuota 50 persen dari daya tampung, atau hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

Tiap calon peserta didik baru juga harus terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.

Itulah ketentuan penting PPDB Jakarta jalur zonasi 2021 yang penting diperhatikan, untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi akun Instagram @officialppdbdki atau website ppdb.jakarta.go.id.***

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah