6. Menginformasikan pada siswa bahwa dana bantuan PIP Kemendikbud sudah bisa dicairkan.
7. Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima bantuan PIP Kemendikbud ke Dinas Pendidikan sembari memantau pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud.
Baca Juga: Terbaru, Cara Daftar PIP Rp1 Juta Bantuan Pelajar Kemendikbud untuk SD SMP SMA yang Tidak Punya KIP
8. Dinas pendidikan menyampaikan SK penerima bantuan PIP Kemendikbud ke sekolah dan mengoordinasikan jadwal pengambilan dengan sekolah.
9. Sekolah memberitahu siswa bahwa dana bantuan PIP Kemendikbud sudah bisa dicairkan. Sekolah juga membuat surat keterangan untuk pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud dan memberitahu jadwal pasti pengambilan ke bank.
10. Siswa mengambil dana bantuan PIP Kemendikbud di bank atau lembaga penyalur sambil membawa surat keterangan dari sekolah dan berkas lainnya.
Baca Juga: Cairkan Dana PIP, Ini Rincian yang Didapat Siswa SD, SMP, dan SMA Dari Kemendikbud
Tambahan informasi, berkas yang harus dibawa oleh siswa antara lain seperti di bawah ini.
a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
b. Fotokopi KTP orang tua (bagi siswa SD dan SMP)