Begitu juga siswa SMP dan SMA yang mendapat bantuan PIP Kemendikbud masing-masing Rp450 ribu dan Rp1 juta per tahunnya.
Semester genap ini bisa jadi waktu yang tepat untuk mendaftar bantuan PIP Kemendikbud. Supaya pada saat semester ganjil setelah kenaikan kelas bisa langsung dapat.
Baca Juga: Cara Daftar PIP SD SMP SMA Secara Online dengan Aktivasi KIP Siswa
Ini ada cara daftar PIP SD, SMP, dan SMA dengan aktivasi KIP lebih dulu.
1. Siswa SD, SMP, dan SMA melaporkan nomor KIP ke sekolah.
2. Sekolah melaporkan nomor KIP siswa ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta mengajukan usulan data penerima bantuan PIP Kemendikbud ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
3. Dinas pendidikan menyetujui usulan data penerima bantuan PIP Kemendikbud dari sekolah. Lalu, dinas pendidikan meneruskan data tersebut ke Direktorat Teknis Kemendikbud.
Baca Juga: Segera ke Bank, Ini Syarat Pencairan PIP untuk SD SMP SMA
4. Direktorat Teknis Kemendikbud menentukan atau menetapkan Surat Keputusan (SK) daftar penerima bantuan PIP Kemendikbud. Kemudian, menginstruksikan bank untuk menyalurkan dana ke penerima bantuan PIP Kemendikbud.
5. Bank atau lembaga penyalur membuat rekening siswa.