4. Kemudian, Direktorat Teknis Kemendikbud menetapkan Surat Keputusan (SK) sesuai Dapodik dan menginstruksikan lembaga penyalur bantuan PIP Kemendikbud untuk menyalurkan ke siswa.
5. Siswa membuat rekening untuk mencairkan bantuan PIP Kemendikbud.
6. Lembaga penyalur mentransfer dana bantuan PIP. Sebelumnya, lembaga penyalur berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
7. Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima bantuan PIP Kemendikbud ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat sambil memantau perkembangan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP dengan NISN, Segera Cairkan Dana
8. Dinas pendidikan meneruskan SK penerima bantuan PIP Kemendikbud ke sekolah dan mengoordinasikan jadwal pengambilan bantuan PIP Kemendikbud dengan sekolah.
9. Sekolah menginformasikan pada siswa jadwal pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud.
10. Siswa mengambil dana bantuan PIP Kemendikbud ke lembaga penyalur dengan membawa syarat yang diinformasikan sekolah.
Syarat dan cara daftar PIP Kemendikbud bagi yang tidak punya KIP adalah mengunakan dokumen lain milik orang tua. Misalnya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, bila KKS juga tidak punya, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini dapat diurus pembuatannya melalui RT/RW tempat tinggal siswa.