3. Dokumen untuk mencairkan dana PIP Kemendikbud secara kolektif antara lain:
a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
b. Surat kuasa dari orang tua (bagi siswa SD dan SMP.
c. Surat kuasa yang dibuat siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud (bagi siswa SMA)
d. Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan, yaitu secara rekening virtual atau melalui rekening tabungan
Baca Juga: Rektor Itera Positif Covid-19
e. Penerima kuasa membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan Dewan Pengawas.
e. Penerima kuasa menunjukkan KTP/SIM pada pihak bank.
f. Dana bantuan PIP Kemendikbud yang sudah dicairkan harus segera diberikan pada siswa paling lambat 5 hari kerja.
g. Sekolah atau penerima kuasa melaporkan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud secara kolektif ini ke Dinas Pendidikan setempat.