Cara Mengurus Surat Kematian, Ini Prosedur dan Syarat Lengkapnya Mudah dan Cepat

- 18 Desember 2020, 15:48 WIB
Cara mengurus surat kematian atau akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil setempat. Tinggal membawa berbagai syarat-syarat untuk membuat surat kematian.
Cara mengurus surat kematian atau akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil setempat. Tinggal membawa berbagai syarat-syarat untuk membuat surat kematian. /Disdukcapil Kabupaten Jember/

1. Persiapkan segela berkas yang.

2. Datang ke Disdukcapil.

3. Lalu, tunggu informasi dari petugas.

Nah itulah tadi cara mengurus pembuatan surat kematian. Harap selalu membuat surat keterangan yang berkaitan dengan data penduduk.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakejaan Termin 3, Menaker Ida: Target 12,4 Juta Pekerja Gelombang 2

Soalnya beberapa hal tentang data penduduk terkait satu sama lain. bisa jadi nantinya akan kesuliatan untuk mengubah dokumen lama kalau tidak dilakukan dengan prosedur dan waktu yang telah ditentukan.

Demikan penjelasan cara mengurus surat  kematian dapat dilakukan dengan mudah tidak ribet. Serta syarat-syarat membuat surat kematian sudah tau. Setiap daerah Disdukcapil Bandarlampung, Palembang, Jambi, Jember, Bandung, Riau, pasti memiliki pelayanan prosedur untuk membuat akta kematian tersebut.***

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Disdukcapil Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah