Cara Mengurus Surat Kematian, Ini Prosedur dan Syarat Lengkapnya Mudah dan Cepat

- 18 Desember 2020, 15:48 WIB
Cara mengurus surat kematian atau akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil setempat. Tinggal membawa berbagai syarat-syarat untuk membuat surat kematian.
Cara mengurus surat kematian atau akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil setempat. Tinggal membawa berbagai syarat-syarat untuk membuat surat kematian. /Disdukcapil Kabupaten Jember/

PR Metro Lampung News-- Cara mengurus surat kematian dapat dilakukan dengan mudah tidak ribet. Hal penting adalah syarat-syarat membuat surat kematian sudah terpenuhi. Setiap daerah Disdukcapil Bandarlampung, Palembang, Jambi, Jember, Bandung, Riau, pasti memiliki pelayanan prosedur untuk membuat akta kematian tersebut.

Anggota keluarga juga dapat pula mengurus surat kematian yang sudah lama meninggal. Selain itu bagi yang menggurus surat pernyataan kematiaan meninggal di rumah bagi anggota keluarga hampir sama cara dan syarat mengurus surat kematian tersebut.

Surat kematian penting untuk diurus sebagai laporan keterkaitan kependudukan.Kalau nantinya akan mengurus beberapa hal yang terkait dengan data tersebut, seperti kartu keluarga (KK) yang baru karena data yang lama pastinya tidak akan berlaku lagi kalau tidak segera di urus.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Onlline dengan Mudah

Dilansir dari laman Disdukcapil Kabupaten Jember dijelaskan berbagai syarat untuk mengurus surat kematian sebagai berikut.

1. Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat.

2. Meminta pengesahan Ketua RW atas surat pengantar dari RT.

3. Membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian.

4. Membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan.

5. Membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh pihak Dispendukcapil.

6. Ketika anda sudah berada Di Dispendukcapil.

Baca Juga: Diperpanjang, Begini Cara dan Syarat Daftar Bansos BST dari Kemensos Per KPM Sama Cek Penerima 2020

Prosedur mengurus atua membuat surat kematian saat sudah di Disdukcapil.

1. Petugas Akan mempersilahkan anda langsung masuk tanpa harus mengantri di depan

2. Setelah mendapatkan nomor antrian di dalam, anda akan diarahkan menuju loket.

3. Serahkan seluruh berkas yang dibawa kepada petugas Loket.

4. Akta Kematian akan segera di proses, anda dipersilahkan menunggu 10-15 menit.

5. Akta Kematian telah jadi dan anda bisa membawa pulang.

Selanjutnya, ini tambahan informasi cara mengurus surat Kematian atau akta kematian.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Disdukcapil Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x