PR Metro Lampung News-- Setelah Neymar yang menjebol gawang MU menit keenam. Kali ini MU langsung membalas gol tersebut lewat Marcus Rashford di menit 32. Pertandingan masih berlangsung link live streaming MU vs PSG.
Babak kedua masih akan berlangsung, ini informasi bila ingin nonton MU vs PSG. Letak link streaming Liga Champions MU vs PSG di akhir artikel ini. Fans MU dan PSG dapat saksikan pertandingan tersebut difasilitasi SCTV dengan siaran langsung di TV. Serta ada TV Online video.com.
Babak pertama berjalan adu serangan dan gol. Berikut kesebelasan kedua tim yang main MU dan PSG.
Baca Juga: Gol Neymar Menit 6, Ini Live Streaming MU vs PSG Buruan Nonton
1. MU
Pelatih: Ole Gunnar Solskjaer
Kiper: David De Gea
Pemain lainnya: Lindelof, Maguire, Cavani, Martial, Rashford, Fred, Bruno Fernandes, Alex Telles, Wan Bissaka, Mc. Tominay.
2. PSG
Pelatih: Thomas Tuchel
Kiper : Navas
Pemain: Diallo, Marquinhos, Kimpembe, Florenzi; Verrati, Paredes, Pereira, Neymar, Mbappe, Kean.
Kedua pelatih pasti memiliki strategi untuk dapat memenangkan pertandingan terutama PSG. Mereka harus menang bila ingin mengamankan lolos 16 besar Liga Champions.
Bila dilihat papan klasmen ini posisi keempat tim. MU masih berada di puncak klasmen grup H.
1. Manchester United (MU) 9 poin
2. PSG 6 poin
3. Leipzig 6 poin
4. Isatanbul BB 3 poin
Leipzig menjadi ancaman PSG bila, tim yang dilatih Thomas Tuchel harus berbagi poin di Studion Old Trafford. Apalagi kalah, memperkecil mereka untuk PSG tidak lolos.
Sedangkan MU berusaha untuk juara group H bila menang. Namun, jika skor 1-1 sama tidak berubah, MU tetap dipastikan lolos ke 16 besar Liga Champions.
Berikut link live streaming MU vs PSG liga Champions yang resmi:
1. Link live streaming MU vs PSG liga champions di Video (Klik di sini)
Disclaimer: Link live streaming MU vs PSG hanya sekadar informasi bagi pembaca. metronewslampung.pikiran-rakyat.com tidak bertanggungjawab atas copyrights dan kualitas siaran. Penayangan jadwal sewaktu-waktu bisa berubah. Setiap penyedia layanan streaming, memiliki aturan khusus yang harus ditaati.***