Apa Itu SKCK? Ini Persyaratan Membuat SKCK Online, Offline dan Tingkat Kewenangan Polda, Polres, Polsek, Polri

- 1 Januari 2022, 09:40 WIB
Apa itu SKCK dan syarat pembuatan SKCK serta tingkat kewenangan Polsek, Polda, Polres, Mabes Polri
Apa itu SKCK dan syarat pembuatan SKCK serta tingkat kewenangan Polsek, Polda, Polres, Mabes Polri /skck.polri.go.id/

PR Metro Lampung News-- Bagi pelamar kerja, mungkin sudah tak asing dengan SKCK sebagai  persyaratan yang diminta oleh perusahaan. Lalu apa itu SKCK dan bagaimana persyaratan membuat SKCK online dan offline serta tingkat kewenangan Polda, Polres, Polsek, Polri.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menerangkan bahwa seseorang/warga tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminalitas yang dikeluarkan oleh Polri sebagai surat keterangan resmi dan hanya berlaku dalam 6 bulan lamanya.

Artinya seseorang yang membuat SKCK bulan Desember 2020, tetapi ingin menggunakan surat resmi tersebut dibulan Maret 2021 maka dinyatakan tidak lagi berlaku.

Anda hanya dapat menggunakan SKCK tersebut sampai dengan bulan Juni 2021, kecuali kembali melakukan perpancangan SKCK setelah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Cara Cek Dokter Teregistrasi KKI atau Bukan Beserta Langkah-Langkahnya

Adapun biaya pembuatan SKSC adalah sebesar Rp. 30.000 berdasarkan PP No.60 Tahun 2016.

Biaya tersebut sebaiknya langsung dipersiapkan untuk efektivitas waktu ketika melakukan pendaftaran.

Dalam pembuatan SCKC, seseorang dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline. Persyaratan dalam membuat SCKC diantaranya:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah