Cek Syarat Ketentuan dan Tahapan Kepemilikan SIM C C1 C2 Untuk Kendaraan Apa, Kapan Mulai Berlaku dan Biaya

- 13 Juli 2021, 15:34 WIB
Tangkapan layar aturan SIM C ada tiga jenis
Tangkapan layar aturan SIM C ada tiga jenis //instagram/@divisihumaspolri///

PR Metro Lampung News-- Cek sayarat ketentuan dan tahapan kepemilikan SIM C, C1 dan C2 penjelasan untuk kendaraan apa dan kapan mulai berlaku dan biaya pembuatannya.

Sebelumnya kabar pemberlakuan kepemilikan SIM motor yang dibagi menjadi tiga kategori, sudah banyak diberitakan.

Diantaranya SIM C1dan C2 khusus untuk pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Dalam pembagiannya SIM golongan C ditujukan untuk kendaraan sepeda motor berkapasitas dibawah 250 cc.

Baca Juga: Cara Daftar Pembuatan SIM Online Berlaku Mulai 12 April 2021 Lewat Aplikasi Sinar

Kemudian SIM C1 untuk kendaraan 250 cc ke atas, dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Melalui siaran dalam channel youtube NTMC (National Traffic Management Centre) atau Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengkonfirmasi kelanjutan rencana tersebut.

Pemberlakuan kepemilikan SIM terbaru ditargetkan akan mulai berlaku pada sekitar bulan Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah