PR Metro Lampung News-- Sudah tau cara dan syarat perpanjang SIM A-B lewat online aplikasi atau website terbaru 2021?
Kalau belum, simak ulasan Metro Lampung News tentang cara dan syarat perpanjang SIM A-B lewat online aplikasi atau website terbaru 2021.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin berkendara di jalan umum.
Baca Juga: Lirik lagu Gratatatata Tiktok Viral Gratatatata Sile Papapa Remix Versi Indonesia Arti Terjemahannya
Jenis SIM dibagi berdasarkan golongan dan jenis kendaraan bermotor yang digunakan oleh seorang pengendara.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan suatu inovasi dalam pengurusan perpanjang SIM.
Tidak hanya dengan offline yakni datang ke kantor polisi untuk dapat mengurus perpanjang SIM, melainkan juga dengan cara online.
Dengan cara online pun dapat dilakukan dua cara, yakni dengan melalui website dan melalui aplikasi di smartphone.