10. Transportasi universal( kendaraan universal, angkutan massal, taksi( konvensional serta online) serta kendaraan sewa( rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas optimal 70 persen dengan mempraktikkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi perkawinan dihadiri optimal 30 orang dengan mempraktikkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Santapan senantiasa bisa disediakan dengan wadah tertutup buat dibawa kembali.
12. Pelakon ekspedisi yang memakai modal transportasi jarak jauh( pesawat, bis, serta kereta api) wajib menampilkan kartu vaksin( minimun vaksin dosis I) serta PCR H- 2 buat pesawat dan antigen( H- 1) buat modal transportasi jarak jauh yang lain.
13. Masker senantiasa dipakai dikala melakukan aktivitas di luar rumah. Tidak diizinkan pemakaian face shield tanpa pemakaian masker.
14. Penerapan PPKM Mikro di RT/ RW zona merah senantiasa diberlakukan.
Itulah aturan PPKM darurat yang akan diberlakukan secara lebih ketat mulai tanggal tiga juli mendatang.***