Apa Itu PPKM Darurat Artinya dan Singkatan dari Apa Berlaku di Bali-Jawa Serta Perbedaan dengan PPKM Mikro

- 1 Juli 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat /Pexels/Rals

PR Metro Lampung News-- Pemerintah Indonesia sudah mengumumkan Pemberlakuan PPKM adalah singkatan Pembatasan Kegiatan Warga Darurat. Lalu apa itu PPKM darurat artinya sebuah upaya pengendalian Covid-19 yang semakin meningkat seiring waktu.

PPKM adalah kebijakan yang diciptakan pemerintah Indonesia yang tujuannya berupaya untuk menangani dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan akibat pandemi covid-19 di Indonesia.

Kebijakan kali ini menargetkan kota-kota yang ada di area Jawa serta Bali, upaya ini untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

Luhut Pandjaitan selaku Wakil Pimpinan KCP- PEN, menarangkan rincian pemberlakuan PPKM darurat. Tetapi, ia pula mengantarkan hendak diberlakukan lagi bantuan sosial( bansos) Covid- 19 buat warga.

PPKM darurat dan apa saja aturan yang berlaku
Tepat bagi kalian yang belum tahu Apa itu PPKM darurat dan apa saja aturan yang berlaku, simak penjelasan aturan PPKM darurat 3 Juli 2021 di bawah ini.

PPKM darurat akan berlaku pada tanggal tiga juli mendatang, disampaikan oleh presiden RI Joko Widodo dan Luhut Panjdjaitan dalam konferensi digital, Kamis, 1 Juli 2021.

PPKM darurat meliputi pembatasan beberapa kegiatan masyarakat secara lebih ketat lagi tidak seperti sebelumnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan di kabupaten atau kota yang terdapat di Jawa dan Bali guna memutus rantai penyebaran virus covid. Perlu diketahui berikut aturan PPKM darurat 3 Juli 2021.
1. Zona non- esensial mempraktikkan 100 persen total work from home( WFH).

2. Segala aktivitas belajar- mengajar dicoba secara daring ataupun online.

3. Buat zona esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office( WFO) dengan protokol kesehatan, serta buat zona kritikal diperbolehkan 100 persen optimal staf work from office( WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan zona esensial meliputi keuangan serta perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi data serta komunikasi, perhotelan non- penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan itu, cakupan zona kritikal ialah tenaga, kesehatan, keamanan, logistik serta transportasi, industri makanan, minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penindakan musibah, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar( listrik serta air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok warga tiap hari.

Buat supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan tiap hari dibatasi jam operasional hingga jam 20. 00 waktu setempat, dengan kapasitas wisatawan 50 persen. Buat apotek serta toko obat dapat buka full 24 jam.

4. Aktivitas pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup.

5. Penerapan aktivitas makan/ minum di tempat universal( warung makan, rumah makan, kafe, orang dagang kaki 5, lapak jajanan) baik yang terletak pada posisi tertentu ataupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal cuma menerima delivery ataupun take away serta tidak menerima makan di tempat( dine in).

6. Penerapan aktivitas konstruksi( tempat konstruksi serta posisi proyek) beroperasi 100 persen dengan mempraktikkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah semacam masjid, mushala, gereja, pura, wihara, serta kelenteng, dan tempat universal yang lain yang difungsikan selaku tempat ibadah ditutup sedangkan.

8. Sarana universal( zona publik, halaman universal, tempat wisata universal, serta zona publik yang lain) ditutup sedangkan.

9. Aktivitas seni budaya, berolahraga, serta sosial kemasyarakatan( posisi seni, budaya, fasilitas berolahraga, serta aktivitas sosial yang bisa memunculkan keramaian serta kerumunan) ditutup sedangkan.

10. Transportasi universal( kendaraan universal, angkutan massal, taksi( konvensional serta online) serta kendaraan sewa( rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas optimal 70 persen dengan mempraktikkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi perkawinan dihadiri optimal 30 orang dengan mempraktikkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Santapan senantiasa bisa disediakan dengan wadah tertutup buat dibawa kembali.

12. Pelakon ekspedisi yang memakai modal transportasi jarak jauh( pesawat, bis, serta kereta api) wajib menampilkan kartu vaksin( minimun vaksin dosis I) serta PCR H- 2 buat pesawat dan antigen( H- 1) buat modal transportasi jarak jauh yang lain.

13. Masker senantiasa dipakai dikala melakukan aktivitas di luar rumah. Tidak diizinkan pemakaian face shield tanpa pemakaian masker.

14. Penerapan PPKM Mikro di RT/ RW zona merah senantiasa diberlakukan.

Itulah aturan PPKM darurat yang akan diberlakukan secara lebih ketat mulai tanggal tiga juli mendatang.***

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah