Perbedaan Pendaftaran Seleksi CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru di BKN, Sudah Dimulai Hari Ini

- 30 Juni 2021, 09:42 WIB
Pendaftaran seleksi CPNS, PPPK non-guru dan PPPK guru akan berlangsung secara bersamaan
Pendaftaran seleksi CPNS, PPPK non-guru dan PPPK guru akan berlangsung secara bersamaan /Instagram.com/@bkngoidofficial/

PR Metro Lampung News – Pendaftaran seleksi para peserta CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru akan dilangsungkan bersamaan melalui portal resmi BKN sscasn.bkn.go.id dimulai dari tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021, simak perbedaan seleksi CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru. 

Setelah menunggu cukup lama dan sempat tertunda akibat pandemik yang melanda, proses pemilihan para calon pegawai negeri sipil akhirnya menemukan titik terang melalui penjelasan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui channel YouTube tanggal 29 Juni 2021 lalu. 

Berdasarkan nomor surat SS87/B-KS.04.01/SD/K/2021, BKN menjelaskan beberapa poin penting terkait jadwal pelaksanaan CPNS dan PPP Nonguru berupa tanggal resmi pelaksanaan pendataran, SKD, SKB, masa sanggah dan penetapan hasil.

Baca Juga: Update Seleksi CPNS 2021, BKN Integrasikan Naskah Soal SKB ke Sistem CAT: Ada Lebih dari 1 Juta Formasi CASN

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilangsungkan pada tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Adapun untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijadwalkan akan berlangsung tanggal 8 hingga 29 November 2021.

Berbeda dengan CPNS dan PPPK non-guru, pelaksanaan PPPK guru akan diinformasikan langsung oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang masih ditunggu oleh para calon pelamar.

Bukan tanpa alasan, Kemdikbudristek akan melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan database dapodik.

Selain itu, proses CAT PPPK guru akan menggunakan CAT UNBK seperti dijelaskan oleh BKN.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: YouTube BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah