Informasi Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2021 dan Guru Agama

- 1 Juni 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi seseorang sedang mencari informasi mengenai formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2021
Ilustrasi seseorang sedang mencari informasi mengenai formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2021 /pixabay/Firmbee/

PR Metro Lampung News-- Menjelang pembukaan pendaftaran CPNS simak terlebih dahulu informasi formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2021 dan guru agama.

Agar tidak ketinggalan mengenai informasi formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2021 dan guru agama, simak baik-baik artikel ini.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan alokasi formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah salah satu dambaan untuk sebagian besar orang khususnya para guru honorer.

Karena dengan menjadi PNS akan ada kepastian gaji dan tunjangan yang akan diterimanya setiap bulan.

Sehingga informasi sekaligus syarat untuk menjadi seorang abdi Negara seperti PNS sudah pasti banyak dicari.

Karena untuk menjadi seorang abdi Negara harus lolos beberapa tahap seleksi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Pada artikel ini Metro Lampung News akan membagikan informasi formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2021 dan guru agama.

Alokasi itu untuk posisi guru madrasah dan guru-guru agama. Kurang lebih ada sekitar 27.303 formasi yang diusulkan untuk tahun 2021 ini.

Formasi untuk PPPK pada tahun ini untuk para guru agama yang tersebar luas kurang lebih di 393 sekolah negeri pemerintah daerah.

Jumlah formasi yang di sebutkan di atas akan dibagi menjadi beberapa formasi untuk guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budhha.

Berikut ini alokasi jumlah guru:

1. Guru agama Islam sebanyak 22.927

2. Guru agama Kristen sebanyak 2.727

3. Guru agama Katolik sebanyak 1.207

4. Guru agama Hindu sebanyak 403

5. Guru agama Budhha sebanyak 39

Untuk dapat mendaftar dalam mengikuti seleksi PPPK ada syarat yang harus dipenuhi untuk setiap pendaftar yakni:

a. Merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta

b. Termasuk juga guru eks THK-II yang belum lolos seleksi PNS atau PPPK tahun sebelumnya

c. Terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan

d. Merupakan lulusan PPG atau pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Para pendaftar diberikan kesempatan sebanyak 3 kali untuk dapat mengikuti seleksi ketika memang belum dinyatakan lolos seleksi.

Untuk saat ini, Tim Kemenag masih melakukan penyusunan soal dan modul untuk tes seleksi PPPK yang sudah dilakukan sejak Mei-Juni.

Rencananya pada bulan Agustus 2021 dijadwalkan akan diadakan pelaksanaan seleksi.

Pendaftaran seleksi PPPK guru agama dapat dilakukan di website resmi SSCASN-PPPK

Klik di sini

Nah itulah tadi artikel tentang informasi formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2021 dan guru agama. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: SSCASN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah