Pemprov Papua: Kedepankan Pertukaran Kata dan Gagasan Bukan Pertukaran Peluru

- 1 Mei 2021, 14:48 WIB
Pemprov Papua minta kedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru
Pemprov Papua minta kedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru /ANTARA/

PR Metro Lampung News-- Belum lama ini terjadi konflik bersenjata yang terjadi di wilayah Kampung Dambet, Distrik Boega, Kabupaten Puncak, Papua dan merenggut nyawa salah satu aparatur keamanan negara. Melalui press release tertanggal 29 April 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua minta kedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru.

Pasalnya, melalui siaran langsung pada kanal Youtube Kemenko Polhukam pada Sabtu, 29 April 2021, Pemerintah Pusat secara resmi mengategorikan KKB Papua sebagai teroris.

Hal tersebut ditanggapi oleh Pemprov Papua yang meminta mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru, perihal penetapan KKB sebagai teroris.

Konflik bersenjata yang terjadi di wilayah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua merenggut nyawa salah satu aparatur keamanan negara yaitu gugurnya Kepala BIN Daerah Kabinda Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha pasca ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata KKB Papua pada Minggu, 25 April 2021.

Baca Juga: Agus Widjojo Tegaskan Benny Wenda tak punya wewenang deklarasikan kemerdekaan Papua

Baca Juga: Filosofi dan Cara Membuat Noken Papua dan Siapa Pembuat Ilustrasi Google Doodle

Dalam siaran langsung pada kanal Youtube Kemenko Polhukam tersebut, Mahfud MD menyatakan bahwa organisasi atau Kelompok Kriminal Bersenjata KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

“Pemerintah mengganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris ,” ujar Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terkait peristiwa penembakan yang terjadi di Papua hingga menewaskan Kabinda Papua tersebut.

Baca Juga: Begini Akhir Kisah Hewan Babi yang Diduga Babi Ngepet di Depok

Menurut Mahfud MD, pengategorian kelompok sipil bersenjata di Papua sebagai teroris adalah berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 dimana yang dikatakan teroris itu adalah sisiapun

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah