Sertifikat Vaksin Tak Perlu Dipamerkan Lewat Media Sosial, Begini Kata Menteri Komunikasi dan Informasi

- 4 Maret 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi vaksinasi yang dilakukan pada masyarakat
Ilustrasi vaksinasi yang dilakukan pada masyarakat /Pixabay/kfuhlert


PR Metro Lampung News -- Vaksinasi COVID 19 sedang gencar dilakukan oleh pemerintah sejak bulan Februari 2021. Perlu disayangkan masyarakat justru banyak yang memamerkan atau mengunggah  sertifikat vaksin ke media sosial. 

Mengapa memamerkan atau mengunggah  sertifikat vaksin ke media sosial dinilai kurang tepat? 

Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informasi seperti dilansir Metro Lampung News di laman resmi Antara pada Kamis, 4 Maret 2021 mengatakan memamerkan atau mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial menyangkut privasi data.

"Masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID 19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial,” ujar Johnny G Plate 

Setiap orang yang sudah dilakukan proses vaksinasi akan mendapatkan sertifikat yang menandakan bahwa orang tersebut sudah divaksin pada tanggal tertentu.

Vaksinasi COVID 19 akan dilakukan 2 kali untuk setiap orang. Kemudian setelah dilakukan vaksinasi orang tersebut akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk fisik di tempat vaksinasi.

Baca Juga: Spoiler The Penthouse 2 Episode 5 Jumat 5 Maret 2021, Ancaman Seok Kyung kepada Seo Jin

Selain bentuk fisik sertifikat juga akan diberikan dalam bentuk digital yang akan diterima oleh orang yang divaksin melalui SMS dari 119 yang berisi link atau tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.

Kini para pekerja yang bekerja di pelayanan sektor publik dengan intensitas interaksi dengan masyarakat yang tinggi dan juga masyarakat lanjut usia mendapatkan giliran untuk dilakukan vaksinasi.

Masyarakat dapat melihat dan memantau penjadwalan vaksinasi melalui situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat yang sudah terjadwal dalam program vaksinasi akan diberikan tiket elektronik yang di dalamnya terdapat kode QR dan waktu serta tempat akan dilakukannya vaksinasi.

Baca Juga: Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Tahun 2021 dan Cek Berapa Hari Lagi

Sertifikat vaksin COVID 19 terdapat data pribadi seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Dengan menyebarkan sertifikat vaksinasi, sama halnya dengan menyebarkan informasi pribadi ke khalayak umum.

“Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan adalah informasi pribadi.

Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu,” tutur Johnny. 

Baca Juga: Snack Video Kesalahan Tidak Diketahui, Gak Bisa Dibuka Ini Tips Cara Bukanya

Sehingga masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dengan privasi data diri.

Jika data tersebut disalahgunakan oleh orang yang tidakbertanggung jawab karena sudah diunggah ke media sosial yang merupakan ruang publik maka, orang yang mengunggah sertifikat tersebutlah juga yang akan rugi.

Demi keamanan dan kerahasiaan data pribadi maka masyarakat diingatkan untuk tidak memanerkan atau mengunggah sertifikat ataupun tiket elektronik vaksinasi yang mengandung kode QR dan data diri ke ruang publik sembarangan. ***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah