Viral Pasar Transaksi Pakai Dinar, BI Tegaskan Dinar, Dirham, atau Selain Rupiah Bukan Alat Pembayaran Sah

- 29 Januari 2021, 19:42 WIB
Pasar di Depok gunakan mata uang Dinar dan Dirham untuk alat tukar
Pasar di Depok gunakan mata uang Dinar dan Dirham untuk alat tukar /PMJNews/

PR Metro Lampung News-- Jumat 29 Januari 2021  dinar menjadi perbincangan banyak orang di twitter.

Hal ini terjadi setelah salah satu akun @pencerah_ mengunggah sebuah informasi bahwa sudah ada beberapa pasar Muamalah di beberapa daerah Nusantara. Seperti di Yogyakarta, Bekasi dan di Depok-Jawa barat pada Kamis 28 Januari 2021.

Diinformasikan selanjunya dalam transaksinya, pasar Muamalah ini tidak menggunakan rupiah, namun menggunakan dirham dan dinar. 

Baca Juga: Risiko Kerusakan Ginjal Hingga Kanker, Berikut Ciri-Ciri Ikan Yang Mengandung Formalin

Baca Juga: Jangan Sampai Keracunan, Kenali Ciri Cumi-Cumi yang Sudah Tak Segar & Tak Layak Dibeli

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, dilansir melalui Antara mengatakan sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. 

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin. 

Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Tanah Air wajib menggunakan rupiah.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Twitter ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah