Gisel dan MYD Akui Pemeran Video Asusila, Ini Keterangan Lengkap Polisi

- 29 Desember 2020, 18:07 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. /Instagram.com/@gisel_la

PR Metro Lampung News-- Mantan istri Gading Martin, yakni Gisella Anastasia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Hal ini karena atas peranannya dalam kasus video asusila yang beredar luas di media sosial (Medsos).

Gisel sebagai peran dalam video berdurasi 19 detik itu dapat dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Baca Juga: Gisel Datang ke Polda Metro Jaya, Ini Informasi Hasil Forensik Kepolisian Video Asusila 19 Detik

Dalam penyelidikan polisi terdapat pula pemeran lain, yakni berinisial MYD.

Polisi yang melakukan penyidikan adalah dari Polda Metro Jaya. Sebelum masuk keterangan polisi yang menyebut Gisel mengakui sebagai pemeran video asusila tersebut.

Baca Juga: Ini Kata Pakar soal AirDrop, Transfer File yang Dipakai Gisel ke MYD

Ini terdapat informasi, yakni seperti diketahui Gisel telah bolak-balik ke Polda Metro Jaya untuk memberikan kesaksian.

gBaca Juga: Terpukau dengan Daya Tarik Gisel, Hotman Paris Mengaku Kagum dengan Sosok Gisel

Pada 23 Desember 2020 juga Gisel bersama pengacaranya ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Gisel bernama Sandy Arifin yang mendampingi Gisel terhadap kasus tersebut

"Kita datang memenuhi panggilan saja,"kata Gisel singkat.

Pada 23 Desember 2020 Gisel dan MYD belum menjadi tersangka.

Baca Juga: Sule: Teddy Tidak Ada Hak atas Harta Warisan Lina Jubaedah

Pihak penyidik Polda Metro Jaya baru telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisel.

Kedua tersangka penyebar video Gisel tersebut adalah nama PP dan MN.

Pada Selasa 29 Desember 2020 barulah Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Baca Juga: Polda Jawa Barat: 3 Tersangka Kasus Prostitusi Artis TA Ditangkap, Mereka Memiliki Peran Berbeda

Dilansir dari Antara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan paling rendah enam bulan dan paling lama adalah 12 tahun pencara itu ancamannya, Sealsa 29 Desember 2020.

Lanjut Yusri, menyebut Gisel dan MYD mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video mirip dirinya yang tersebar di berbagai platform media sosial.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kara Yusril.

Menurut pengakuan Gisel video 19 detik tersebut dibuat pada 2017 silam. Tempat pembuat video asusila tersebut di salah satu Hotel di Kota Medan Sumatera Utara.

"Dia mengakui dirinya jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusril.

Maka, atasa dasar pengakuan Gisel dan MYD yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi. Polisi menetapkannya sebagai tersangka.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah