Terbaru Info Nilai Ambang Batas dan Passing Grade PPPK 2021 Guru Kelas TK SD MI Kemendikbud

15 September 2021, 08:29 WIB
Cek nilai ambang batas dan passing grade PPPK 2021 Guru Kelas TK SD MI Kemendikbud /Twitter @BKNgoid/

PR Metro Lampung News-- Berikut info terbaru nilai ambang batas dan passing grade PPPK 2021 Guru Kelas TK SD MI Kemendikbud.

Pengadaan aparatur sipil negara untuk PPPK 2021 dibagi menjadi dua jabatan Fungsional, yaitu Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non–Guru.

Untuk jabatan fungsional guru ini terdapat beberapa tingkat, sesuai dengan tingkat pendidikan yang ada di Indonesia.

Terdapat jabatan fungsional guru untuk tingkat TK, tingkat SD atau MI, SMP atau MTs, dan tingkat SMA atau SMK.

Baca Juga: Cek Info Berapa Nilai Ambang Batas Passing Grade PPPK Guru 2021 Tingkat SMP MTs dan SLB Kemendikbud

Mengingat ujian seleksi PPPK untuk jabatan Fungsional Guru tahun 2021 akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, tentunya para peserta ujian yang lulus administrasi berkas juga sudah mendapatkan tanggal ujiannya yang dibagikan oleh BKN.

Nah, dalam pengadaan calon aparatur sipil negara 2021 terdapat nilai ambang batas kelulusan yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Nilai ambang batas PPPK guru 2021 ini berlaku untuk setiap formasi jabatan per mata pelajaran. Nah, kali ini kami sajikan info terbaru tentang nilai ambang batas dan passing grade PPPK 2021 untuk guru kelas, TK, SD dan MI.

Nilai ambang batas ini didasarkan pada formasi jabatan yang tersedia pada seleksi PPPK guru 2021.

Untuk formasi jabatan fungsional guru untuk tingkat TK, nilai ambang batasnya sebagai berikut:

1. Guru Kelas : 260

Untuk formasi jabatan fungsional guru untuk tingkat SD dan MI, nilai ambang batasnya sebagai berikut:

1. Guru Kelas : 320

2. Guru Agama Buddha : 325

3. Guru Agama Hindu : 325

4. Guru Agama Katolik : 325

5. Guru Agama Islam : 325

6. Guru Agama Kristen : 325

7. Guru Penjasorkes : 275

Sedangkan untuk rincian tes yang akan diujikan itu ada 4 sub, yaitu :

1. Kompetensi Teknis terdiri dari 100 soal.

2. Kompetensi Manajerial terdiri dari 25 soal.

3. Kompetensi Sosial Kultural terdiri dari 20 soal

4. Tes Wawancara yang terdiri dari 10 pertanyaan.

Informasi tambahan dilansir dari Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 3767/B.B1/Hk.01.03/2021 bagi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru yang tidak lolos seleksi kompetensi I, juga dapat mengikuti seleksi kompetensi II, dengan memilih formasi yang tersedia (formasi yang belum terisi).

Nah itulah info terbaru nilai ambang batas dan passing grade PPPK 2021 Guru Kelas TK SD MI Kemendikbud.***

Editor: Lutfi Yulisa

Tags

Terkini

Terpopuler