Profil Biodata Rektor UI Ari Kuncoro Terdaftar Sebagai Wakil Komisiaris BUMN Bank BRI Ini Biografi Lengkapnya

28 Juni 2021, 21:50 WIB
Baca yuk biografi profil biodata Rektor UI Ari Kuncoro yang juga saat ini tengah menjabat salah satu di BUMN, yakni Wakil Komisiaris Utama Bank BRI /Laman Bank BRI/

PR Metro Lampung News-- Ada informasi ihwal profil biodata Rektor UI (Universitas Indonesia) Prof. Ari Kuncoro yang juga terdaftar sebagai Wakil Komisiaris BUMN Bank BRI. Mari kita baca biografi, jabatan, prestasi tanggal lahir, lulusan, umur, Prof. Ari Kuncoro.

Baru-baru ini setelah menyurati BEM Universitas Indonesia (BEM UI) akibat postingan poster Jokowi, nama Prof. Ari Kuncoro menjadi trending di Twitter.  Terutama karena Prof. Ari Kuncoro disebut melanggar statuta rangkap jabatan, yakni sebagai Rektor UI dan Wakil Komisiaris Utama atau Independen di BUMN Bank BRI.

Namanya pun menjadi viral, banyak netizen penasaran latar belakang orang nomor satu di UI itu. Karena itu, dalam artikel kali ini kami berikan biodata rektor UI Ari Kuncor yang diduga langgar statuta karena rangkap jabatan.

Rektor UI Universitas Indonesa Ari Kuncoro telah menjabat sebagai rektor UI sejak 4 Desember 2019.

Ari Kuncoro terpilih pada 25 September 2019oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia untuk menahkodai UI hingga 2024 mendatang.

Pria kelahiran Jakarta, 28 Januari 1962 ini memiliki pengalaman sebagai akademisi di Universitas Indonesia.

Usai lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kuncoro menjadi pengajar di UI.

Kemudian dia lanjut pendidikan master di Universitas Minnesota, hingga meraih gelar doktor di Brown University, Amerika Serikat.

Sebelum terpilih sebagai rektor UI, Ari Kuncoro pernah menjabat sebagai dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia periode 2013-2017.

Jauh sebelum dirinya menjadi orang nomor satu di UI, dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia dari 2017-2020.

Bahkan ketika dirinya pun telah duduk sebagai rektor, Ari Kuncoro memegang jabatan penting lainnya di perusahaan milik negara.

Hingga saat ini, Ari Kuncoro masih berstatus sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia sejak tahun 2020.

Karena jabatan itu Ari Kuncoro diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statu Universitas Indonesia.

Tepatnya pada pasal 35 huruf C, di mana pimpinan Universitas, yakni rektor dan wakil rektor tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN ataupun BUMD, dan perusahan swasta.

Karena itu, dirinya pun menjadi bahan perbincangan publik lantaran tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Sebelumnya dia merespon tindakan dari BEM UI atas postinga poster Jokowi yang dianggap menyalahi aturan.

Sementara itu, netizen beranggapan sebaliknya yang mengatakan Ari Kuncor lah yang telah menyalahi aturan karena rangkap jabatan.***

Editor: Alfanny Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler