Syarat & Aturan Terbaru Naik Pesawat & Kereta Januari 2021, Rapid Antigen Hingga Dokumen E-HAC

24 Januari 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi kereta api. /pexels/Rajat Jain

PR Metro Lampung News-- Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan bagi kamu yang ingin bepergian dengan transportasi umum menggunakan pesawat dan kereta.

Bepergian di masa pandemi dapat sangat berisiko, selain berpotensi tertular virus, kamu juga bisa tanpa sadar menularkannya kepada orang lain.

Namun, jika sangat diperlukan sekali dan harus berpergian menggunakan moda transportasi umum maka ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan.

Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk kamu yang ingin berpergian dengan angkutan umum yang berlaku sejak 9 Januari hingga 25 Januari 2021 nanti, apa saja syarat dan aturan yang diberlakukan? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Cara dan Syarat Menggunakan Jasa Angkutan Bus DAMRI Lampung Di Masa Pendemi

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2021
Sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Perhubungan nomor 3 tahun 2021 yang mengatur protokol untuk bepergian menggunakan pesawat, berikut isi selengkapnya:

1. Setiap individu yang peregian wajib menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan antiseptik, serta menjaga jarak minimal 1,8 meter.

2. Penumpang tidak diperkenankan berbicara langsung ataupun menggunakan alat komunikasi apapun sepanjang perjalanan di pesawat

3. Jika bepergian kurang dari 2 jam lamanya tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan. Kecuali bagi penumpang yang perlu minum obat dalam jangka waktu tertentu jika tidak dapat membahayakan keselamatan

4. Setiap penumpang wajib melakukan tes kesehatan RT-PCR yang dilakukan maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan

5. Menunjukan surat keterangan negatif COVID-19 pada hasil uji RT-PCR  maksimal 3×24 jam atau Rapid Antigen yang sampelnya diambil maks

imal 2×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Surat ini berlaku untuk penumpang penerbang angkatan perintis, angkutan udara antar daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal), anak-anak dibawah usia 12 tahun.

6. Sebelum keberangkatan penumpang pesawat diwajibkan mengisi E-HAC (Electronic Health Alert Card) dan menunjukkannya pada petugas kesehatan di bandara tujuan kamu.

Baca Juga: Bingung Apa Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen dan Swab PCR? Ini Perbedaannya!

HAC atau E-HAC (Electronic Health Alert Card) merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk dapat melakukan perjalanan dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui SE Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.

E-HAC berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah terhadap risiko penyebaran Covid-19 yang dibawa oleh penumpang pesawat. Untuk mendapatkan e-HAC caranya mudah. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi e-HAC melalui PlayStore.

Berikut ini panduan pengisian e-HAC secara tertulis:
1. Lakukan pendaftaran menggunakan email aktif.
2. Pilih menu Pengunjung untuk membuat e-HAC
3. Pilih Menu HAC
4. Pilih [+] HAC Card kemudian pilih HAC Domestik Indonesia bagi pelaku perjalanan domestik
5. Form 1: Isi data lengkap dengan alamat yang akan dituju
6. Form 2: Isi data lengkap dengan alamat asal kedatangan
7. Form 3: Isi data lengkap mengenai keluhan yang dirasakan saat ini
8. Tampilan e-HAC yang telah selesai diproses
9. Klik pada kartu untuk melihat QR Code

Syarat Naik Kereta Terbaru 2021
Selain pesawat ada juga surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 4 tahun 2021 yang mengatur protokol wajib yang harus dilakukan setiap penumpang kereta api antar kota atau daerah, berikut selengkapnya:

1. Setiap Penumpang kereta api antar kota atau daerah wajib menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan antiseptik, serta menjaga jarak minimal 1,8 meter.

2. Penumpang kereta wajib menggunakan masker dan pelindung wajah dengan benar (menutupi hidung dan mulut).

3. Penumpang kereta hanya boleh menggunakan masker medis yang sudah disetujui oleh BPOM atau minimal masker kain tiga lapis.

4. Penumpang tidak diperkenankan berbicara langsung ataupun menggunakan alat komunikasi apapun sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Harga Rapid Tes Antigen di Lampung

5. Jika bepergian kurang dari 2 jam lamanya tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan. Kecuali bagi penumpang yang perlu minum obat dalam jangka waktu tertentu jika tidak dapat membahayakan keselamatan

6. Menunjukan surat keterangan negatif COVID-19 pada hasil uji RT-PCR dan Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Protokol ini berlaku di Jawa dan Sumatera

7. Penumpang dibawah 12 tahun dan penumpang commuter line (KRL) tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen.

8. Apabila hasil RT-PCR atau Rapid Antigen non-reaktif tetapi menunjukan gejala maka dilarang melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Rapid Tes Antigen Lebih Akurat Dibandingkan Rapid Tes Antibodi, Tapi Tetap PCR yang Paling Akurat

Nah, itulah syarat dan ketentuan Terbaru yang ditetapkan pemerintah untuk setiap Penumpang transportasi umum seperti pesawat dan kereta.

Pastikan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku agar perjalanan kamu aman dan nyaman. Jangan lupa selalu terapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.***

Editor: Lutfi Yulisa

Tags

Terkini

Terpopuler