Petani Kota Baru Dilaporkan ke Polda Lampung Setelah Lakukan Perlawanan Mempertahankan Lahan Garapannya

- 22 Maret 2024, 15:24 WIB
Petani Kota Baru Dilaporkan ke Polda Lampung Setelah Lakukan Perlawanan Mempertahankan Lahan Garapannya.
Petani Kota Baru Dilaporkan ke Polda Lampung Setelah Lakukan Perlawanan Mempertahankan Lahan Garapannya. /LBH Bandar Lampung/

Salah seorang petani Kota Baru, Tini yang menjadi korban penggusuran di lahan Kota Baru diduga karena ia paling aktif dan vocal dalam memperjuangkan lahan garapan bersama-sama masyarakat khususnya di Desa Sindang Anom.

Hal ini diperkuat oleh perwakilan BPKAD Pemprov Lampung yang menyampaikan itu ketik ditanya oleh kepala SPKT POLDA Lampung saat hadir pada pemeriksaan TKP pasca laporan petani kota baru diterima 20 maret 2024 lalu.

LBH Bandar Lampung menilai penggusuran, perampasan, intimidasi dan krimininalisasi  yang dilakukan Pemprov Lampung membuktikan bahwa saat ini pemerintah tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat khususnya petani.

LBH Bandar Lampung mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung justru menjadi aktor pemiskinan rakyat, dan tidak menjalankan amanat konstititusi soal Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan dalih menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang menggusur, pemerintah tidak mempertimbangkan hak-hak rakyat.***

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x