Petani Kota Baru Dilaporkan ke Polda Lampung Setelah Lakukan Perlawanan Mempertahankan Lahan Garapannya

- 22 Maret 2024, 15:24 WIB
Petani Kota Baru Dilaporkan ke Polda Lampung Setelah Lakukan Perlawanan Mempertahankan Lahan Garapannya.
Petani Kota Baru Dilaporkan ke Polda Lampung Setelah Lakukan Perlawanan Mempertahankan Lahan Garapannya. /LBH Bandar Lampung/

 

PR Metro Lampung News-- Petani Kota Baru bersama LBH Bandar Lampung melaporkan Pemerintahan Provinsi Lampung ke POLDA Lampung pada Rabu, 20 Maret 2024 atas dugaan tindak pidana pengerusakkan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Setelah laporan tersebut, kini Petani Kota Baru Dilaporkan balik oleh pemilik bajak dengan Laporan Polisi Nomor 121/B/III/2024/SPKT/POLDA Lampung atas nama Soleha sebagai pelapor yang merupakan pemilik bajak yang disewa, yang bajaknya digunakan untuk menggusur tanaman warga.

 

LBH Bandar Lampung mengkritik tindakan Pemerintah Provinsi Lampung mengkriminalisasi Petani Kota Baru melalui pemilik bajak

Baca Juga: Usai Tanamannya Dirusak, Petani Kota Baru Laporkan Pemerintah Provinsi Lampung Ke Polda Lampung

LBH Bandar Lampung menilai kriminalisasi yang dilakukan Pemprov Lampung ini adalah bentuk upaya Pemprov untuk melemahkan gerakan rakyat yang hari ini sedang memperjuangkan garapan di Kota Baru.

Kriminalisasi petani Kota Baru ini merupakan imbas perlawanan yang dilakukan masyarakat untuk mempertahankan hak asasinya yaitu tanam tumbuh di garapan sebagai ruang hidup dan penghidupan para petani yang digusur sewenang-wenang oleh Pemprov Lampung.

Petani Kota Baru dianggap melakukan perusakan kepada traktor yang digunakan untuk menggusur tanam tumbuh mereka.

Sementara Petani Kota Baru mengatakan mereka mempertahankan tanaman yang di rusak oleh Pemprov.

Salah seorang petani Kota Baru, Tini yang menjadi korban penggusuran di lahan Kota Baru diduga karena ia paling aktif dan vocal dalam memperjuangkan lahan garapan bersama-sama masyarakat khususnya di Desa Sindang Anom.

Hal ini diperkuat oleh perwakilan BPKAD Pemprov Lampung yang menyampaikan itu ketik ditanya oleh kepala SPKT POLDA Lampung saat hadir pada pemeriksaan TKP pasca laporan petani kota baru diterima 20 maret 2024 lalu.

LBH Bandar Lampung menilai penggusuran, perampasan, intimidasi dan krimininalisasi  yang dilakukan Pemprov Lampung membuktikan bahwa saat ini pemerintah tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat khususnya petani.

LBH Bandar Lampung mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung justru menjadi aktor pemiskinan rakyat, dan tidak menjalankan amanat konstititusi soal Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan dalih menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang menggusur, pemerintah tidak mempertimbangkan hak-hak rakyat.***

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x