Kasus TikTokers Bima Yudho Dihentikan, Ini Penjelasan Polda Lampung tentang Kata Dajjal yang Diucapkan Awbimax

- 18 April 2023, 15:29 WIB
Kasus TikTokers Bima Yudho Dihentikan, Ini Penjelasan Polda Lampung
Kasus TikTokers Bima Yudho Dihentikan, Ini Penjelasan Polda Lampung /Kolase TikTok @awbimaxreborn dan Instagram @humas_poldalampung

PR Metro Lampung News-- Kasus TikTokers Bima Yudho Saputro aka Awbimax Reborn akhirnya dihentikan.

Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief bersama Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad  Praptomo Praptomo pada 18 April 2023.

Kombes Pol Donny Arief Praptomo menerangkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan telah mendengarkan laporan dari saksi-saksi yaitu dari masyarakat termasuk pelapor, tiga saksi ahli yaitu satu orang ahli bahasa dan dua orang ahli pidana.

Baca Juga: Kasus TikToker Bima Yudho Awbimax Dihentikan, LBH Bandar Lampung Sebut Langkah Polda Lampung Sudah Tepat

Polda Lampung menyampaikan bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dari masyarakat, terlapor, ahli bahasa dan ahli hukum pidana disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan Gindha Ansori bukan merupakan tindak pidana.

Kata Dajjal yang diucapkan TikTokers Bima Yudho Saputro merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras dan golongan tertentu.

Selain itu dalam pernyataanya, Polda Lampung menyatakan tidak ditemukan kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.

Maka dalam hal ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x