AJI dan LBH Bandar Lampung Menilai Pengaduan TikToker Bima Yudho ke Polisi Melanggar Kebebasan Bependapat

- 15 April 2023, 15:29 WIB
Bima Yudho membuat konten terkait dirinya mengaku keluarganya yang berada di Lampung Timur mengalami intervensi. Pengguna TikTok @awbimax ini juga turut diadukan ke kepolisian
Bima Yudho membuat konten terkait dirinya mengaku keluarganya yang berada di Lampung Timur mengalami intervensi. Pengguna TikTok @awbimax ini juga turut diadukan ke kepolisian /Instagram Awbimax/

PRMN Metro Lampung News-- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai pengaduan TikToker Bima Yudho yang mengkritik Lampung melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat. Diketahui pemuda asal Lampung Timur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di TikTok miliknya @awbimaxreborn.

Bima menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Atas konten tersebut, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks.

Melalui rilis yang diterima PRMN Metro Lampung, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menjelaskan, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.

Kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

“LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” kata Sumaindra, Sabtu, 15 April 2023.

Sementara, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, beberapa tahun terakhir UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah. “Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” katanya.

Dian juga mengimbau, agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi, pada Jumat, 14 April 2023, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi. Ia menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya.

Today, keluarga gue kena intervensi dan mereka melakukan profiling," tulis Bima di TikToknya.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x