PR Metro Lampung News-- Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo Praptomo pada 18 April 2023 memberikan keterangan update terbaru kasus Bima Yudho aka TikTokers Awbimax Reborn.
Dalam keterangannya tersebut, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo Praptomo menyampaikan pihaknya sudah melakukan penyelidikan.
Selain itu, Polda Lampung juga telah mendengarkan laporan dari saksi-saksi yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, tiga saksi ahli yaitu satu orang ahli bahasa dan dua orang ahli pidana.
Atas alat bukti yang telah didapatkan kemudian disimpulkan perkara tersebut bukan sebuah tindak pidana sehingga perkara atas TikTokers Bima Yudha dihentikan.
Menanggapi hal ini, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi pada Selasa 18 April 2023 menuturkan langkah yang dilakukan Polda Lampung sudah tepat yaitu tidak memasukkan unsur pidana pada kasus Bima.
Apalagi, Polda Lampung sudah melakukan serangkaian penyelidikan, dokumen perkara.
"Ada kata frasa yang dianggap ujaran kebencian. Pihak Polda Lampung juga sudah mendatangkan satu ahli bahasa dan dua ahli pidana," katanya.