Talangsari Dulu dan Kini

- 9 Desember 2021, 20:10 WIB
Monumen yang ada di Dusun Subing Putera III, sevagai pengingat peristiwa Talangsari 1989
Monumen yang ada di Dusun Subing Putera III, sevagai pengingat peristiwa Talangsari 1989 /Metro Lampung News/Lutfi Yulisa/

Supiyah berharap ia dan korban-korban peristiwa Talangsari bisa mendapatkan hak-hak mereka. Ada ganti rugi yang dibayarkan kepada para korban, rumah-rumah yang dulu dibakar, status tanah yang masih belum jelas kepemilikannya hingga mereka tak berani membangun rumah di lokasi rumah mereka dahulu.

Mengenai hal ini, Retno Psikolog RSJ Provinsi Lampung berharap ada kebijakan, dari pemda dan tokoh masyarakat di sana.

“Yang namanya milik ya harus dikembalikan, negara harus memfasilitasi dan hadir membuat kebijakan. Tanah milik siapa kan bisa ketahuan, nggak mungkin hilang begitu saja,” ucapnya.

Sementara itu, Amir, guru agama Islam yang turut menjadi korban mengatakan bahwa ia tak membenci orang-orang yang telah merampas hak-haknya saat itu.

“Di agama yang saya percayai kan nggak boleh benci, tapi proses hukum ya harus tetap berjalan,” harap Amir yang ingin kebenaran peristiwa Talangsari terungkap.

Edi Arsadad menjelaskan saat ini proses hukum kasus Talangsari masih berhenti di Kejaksaan Agung dengan alasan barang bukti dari Komnas HAM belum cukup. Sementara Komnas HAM memiliki keterbatasan untuk melengkapi bukti.

Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa ia ingin proses hukum tetap berlanjut agar masyarakat bisa tahu siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas terjadi peristiwa Talangsari.

“Yang penting proses hukum bisa berjalan, jadi tahu siapa yang bersalah dari hasil pengadilan,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x