Daftar Resmi Tarif Tol Asal 10 Pintu Tol di Lampung Menuju ke Pelabuhan Bakauheni untuk Kendaraan Golongan I

- 24 Februari 2021, 22:21 WIB
Ilutrasi kendaraan di jalan tol
Ilutrasi kendaraan di jalan tol /Pixabay/Mikes

PR Metro Lampung News-- Sejak diresmikan oleh Presiden Jokowi, Jumat, 8 Maret 2019 lalu, arus kendaraan dari pintu tol Bakauheni (Lampung)-Kayu Agung (Sumsel) maupun sebaliknya terus meningkat. Meski demikian, masih banyak pengguna jalan yang belum mengetahui berapa daftar resmi tarif tol dari 10 pintu tol di Lampung menuju Pelabuhan Bakauheni untuk kendaraan golongan I.

Terlebih lagi, pembayaran tol untuk ruas tol ini dilakukan secara non tunai, sehingga banyak pengguna jalan tol Bakauheni masih kebingungan berapa besaran biaya untuk tiap jenis kendaraan yang ada dalam daftar resmi tarif tol asal 10 pintu tol di Lampung menuju Pelabuhan Bakauheni untuk golongan I.

Sebelum mengetahui lebih jauh tarif resmi jalan tol Bakauheni untuk ruas Lampung, perlu juga diketahui bahwa tarif tol untuk ruas Bakauheni ini ditetapkan berdasarkan Kepmen No.305 KPTS/M/2019.

Baca Juga: Dipangkas, Ini Jadwal Cuti Bersama Terbaru 2021 Serta Libur Nasional Tanggal Merah

Dan, setiap jenis kendaraan diberikan tarif yang berbeda berdasarkan golongan jenis kendaraannya yang dibagi dalam 5 golongan.

Umumnya, banyak pengguna kendaraan non angkutan barang atau golongan I yang masih belum tahu berapa besaran tarif tol yang harus mereka bayar saat menuju Pelabuhan Bakauheni.

Nah, berikut daftar resmi tari tol asal 10 pintu tol di Lampung menuju ke Pelabuhan Bakauheni yang perlu diketahui pengguna jalan tol golongan I untuk bisa mempersiapkan di e-toll cardnya saat membayar di pintu tol Pelabuhan Bakauheni.

1. Pintu Tol Bakauheni Utara

Untuk pengguna tol yang masuk dari pintu tol Bakauheni Utara, biaya tol untuk sampai ke Pelabuhan Bakauheni adalah sebesar Rp3500. Karena jaraknya yang memang terbilang dekat sehingga tarif yang dibebankan memang lumayan murah. Pengguna kendaraan bisa memanfaatkan jalan tol dari pintu tol Bakauheni Utara jika seandainya terjadi kondisi darurat atau pada saat terjadi kemacetan panjang khususnya ketika arus mudik atau arus balik lebaran berlangsung.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x